Kamis, 21/02/2019 11:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono kembali datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro yang kedua kalinya. Jokdri begitu dirinya biasa disapa, datang sekitar pukul 09.45 WIB. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti dalam kasus pengaturan skor.
Jokdri yang hadir mengenakan baju batik mengatakan, bahwa dirinya akan mengkuti jalannya pemeriksaan ini secara kooperatif.
“Iyaa.. Bismillah jalanin,” ucap Jokdri, di Dit Reskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (22/02/2019) pagi.
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
BNN Minta Kewenangan Penyelidikan Tetap Diakomodasi dalam RUU Narkotika
Penahanan Richard Lee Diperpanjang Hingga 40 Hari
Jokdri hadir dalam pemeriksaan lanjutan, setelah beberapa hari yang lalu diperiksa yang berlangsung sekitar 20 jam di Polda Metro Jaya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga tersangka perusakan barang bukti dan dugaan pengaturan skor lain ditangkap.
Mereka antara lain, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija) dan Abdul Gofur (OB di PSSI). Jokdri diduga sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor tersebut.
Keyword : Joko DriyonoPenyidikTersangka