Rabu, 20/02/2019 16:02 WIB
Tangerang, Jurnas.com- Tim Resmob Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pria yang yang tengah berpesta sabu di sebuah Rumah kontrakan, Jl Jambu, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada Jumat (8/2/2019).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di TKP sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pemantauan dan sekira jam 17.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang laki-laki yang berada di dalam rumah,” terang Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, Rabu (20/2/2019).
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba
12 Pelaku Penyelundupan Narkoba Lewat Laut dan Udara Dibekuk
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Kedua tersangka berinisial AS (24) dan AK (23) ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan empat bungkus plastik klip kecil bening berisikan narkotika jenis Sabu di dalam kantong saku celana AS,” ujar Kompol Ewo.
“Serta satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas selempang warna biru. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap keduanya dan didapat keterangan bahwa keduanya mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada pria berinsial K seharga Rp 6.000.000,” tutup Kompol Ewo Samono.
Keyword : Tangerang KotaNarkobaSabu