Selasa, 19/02/2019 14:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen yang diduga melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah resmi menjadi tersangka. Statusnya tersebut diketahui usai dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/2) kemarin.
Meski telah menjadi tersangka, Hery tidak ditahan dengan alasan dirinya kooperatif selama jalani pemeriksaan dan akan siap ketika dimintai keterangan kembali. Sejumlah barang bukti juuga telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menanggapi status pemukulan anggotanya, Juri Bicara KPK, Febry Diansyah mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian. Dari penyidikan dan barang bukti yang ada, Hery sudah layak untuk dijadikan tersangka pemukulan yang terjadi di Hotel Borobudur, minggu lalu.
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
"Iya, kita sudah dengar itu (Tersangka). Kami berterima kasih dan juga mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut karena sejak koordinasi awal dilakukan oleh KPK ada banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh tim Polda Metro,” tandas Febri Diansyah di Gedung KPK.
Tim Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminerima keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi pemukulan tersebut.
"Ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar misalnya ketika anggota Polri, Kejaksaan, dan KPK melaksanakan tugasnya kemudian tidak dihalang-halangi atau tidak mendapatkan perlakukan yang tidak semestinya karena ada risiko pidana terhadap hal tersebut," jelas Febry.
Atas perbuatannya tersebut, Hery Dosinaen dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Keyword : KPK Hery. Tersangka