Selasa, 19/02/2019 11:41 WIB
Surabaya, Jurnas.com- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur kembali akan menyidangkan kasus “Idiot” dengan tersangka musisi Ahmad Dhani, Selasa (19/2). Sidang kali ini melanjutkan dari agenda sidang sebelumnya yang digelar Kamis (14/2) lalu.
Pada sidang keempat hari ini, pencipta lagu “Kangen” ini akan menghadapi atau mendengarkan sidang putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim.
"Agenda sidangnya putusan sela,” kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono yang diungkapkan pada Kamis (14/2) lalu.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menganggap 5 poin eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani itu tidak ada dasarnya. Jaksa juga meminta hakim untuk terus melanjutkan persidangan.
Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan
Kuasa Hukum Yaqut Harap Sidang Pembuktian Buat Terang Perkara Korupsi Haji
Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanannya, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian
Sidang putusan sela ini akan memutuskan, apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak. Ahmad Dhani sendiri hingga kini masih menjadi tahanan titipan di rumah tahanan di Surabaya, demi untuk memudahkan proses persidangan.
Keyword : Kabar ArtisAhmad DhaniPutusan Sela