Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Dua Pejabat PT Waskita Karya

Jum'at, 15/02/2019 11:33 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua pejabat yang dipanggil penyidik KPK adalah Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto dan Kepala Seksi Pegawai Keuangan Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya, Satrio. Belum diketahui jelas kaitan kedua saksi dalam kasus ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Pada proses penyidikan kasus ini, tim KPK telah menggeledah tiga lokasi sekaligus. Pertama, rumah Direktur (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryyani di Jalan Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Desi Aryyani tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasional I PT Waskita Karya. Dua lokasi lain yang digeledah adalah kediaman dua PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Sejumlah dokumen pun telah disita penyidik dari tiga rumah yang digeledah tersebut. Diduga kuat dokumen itu berkaitan dengan proyek-proyek fiktif yang tengah diusut KPK.

Yuly Ariandi Siregar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman. Dua pejabat PT Waskita Karya itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi atas proyek fiktif BUMN.

Setidaknya, ada 14 proyek infrastruktur yang jadi bancakan pejabat PT Waskita Karya. Proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Dalam kasus ini, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek konstruksi milik Waskita Karya. Meski tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.

Kemudian, keempat perusahaa sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk Fathor dan Ariandi. Akibatnya, uang negara rugi mencapai Rp186 miliar.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya