Jum'at, 15/02/2019 04:25 WIB
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang keamanan perbatasan untuk mencegah penutupan pemerintah jilid kedua.
Demikian disampaikan Sekretaris Pers Gedung Putih, Sarah Sanders dalam sebuah pernyataan, Jumat (15/2).
Selain itu, lanjut Sanders, Trump juga akan mengumumkan darurat nasional sebagai bentuk protes agar mendapatkan dana untuk membangun tembok perbatasan AS-Meksiko yang dijanjikannya.
Darurat nasional ditentang banyak anggota Kongres termasuk dari partainya sendiri Partai Republik dan terpenting daripadanya ketua fraksi Republik yang mayoritas di Senat Mitch McConnell.
Senator AS Desak Kongres Hentikan Pendanaan Perang Iran
Trump Sebut Kopilot Flydubai Mungkin Teroris, Motif Serangan Diselidiki
Malaysia Mulai Program Pemulangan 1.500 Imigran Rohingya
"Presiden Trump akan menandatangani RUU pendanaan pemerintah, dan seperti yang telah ia nyatakan sebelumnya, ia juga akan mengambil tindakan eksekutif lainnya - termasuk keadaan darurat nasional - untuk memastikan kami menghentikan krisis keamanan dan kemanusiaan nasional di perbatasan," kata Sanders.
"Presiden sekali lagi memenuhi janjinya untuk membangun tembok, melindungi perbatasan, dan mengamankan negara besar kita," tambahnya.
Ketua DPR Nancy Pelosi menanggapi pengumuman tersebut, mengatakan bahwa dia siap untuk menanggapi deklarasi darurat nasional oleh Trump dengan tepat.