Trump akan Umumkan Darurat Nasional

Jum'at, 15/02/2019 04:25 WIB

Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang keamanan perbatasan untuk mencegah penutupan pemerintah jilid kedua.

Demikian disampaikan Sekretaris Pers Gedung Putih, Sarah Sanders dalam sebuah pernyataan, Jumat (15/2).

Selain itu, lanjut Sanders, Trump juga akan mengumumkan darurat nasional sebagai bentuk protes agar mendapatkan dana untuk membangun tembok perbatasan AS-Meksiko yang dijanjikannya.

Darurat nasional ditentang banyak anggota Kongres termasuk dari partainya sendiri Partai Republik dan terpenting daripadanya ketua fraksi Republik yang mayoritas di Senat Mitch McConnell.

"Presiden Trump akan menandatangani RUU pendanaan pemerintah, dan seperti yang telah ia nyatakan sebelumnya, ia juga akan mengambil tindakan eksekutif lainnya - termasuk keadaan darurat nasional - untuk memastikan kami menghentikan krisis keamanan dan kemanusiaan nasional di perbatasan," kata Sanders.

"Presiden sekali lagi memenuhi janjinya untuk membangun tembok, melindungi perbatasan, dan mengamankan negara besar kita," tambahnya.

Ketua DPR Nancy Pelosi menanggapi pengumuman tersebut, mengatakan bahwa dia siap untuk menanggapi deklarasi darurat nasional oleh Trump dengan tepat.

TERKINI
Norwegia Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia, Ini Kata Haaland Putusan MK soal Pilkada Langsung Harus Jadi Titik Perbaikan Demokrasi 10 Contoh Ucapan Hari Bhayangkara 2026 yang Penuh Makna Lima Fakta Menarik Jakarta yang Perlu Diketahui