Ini Alasan Sidang Vonis Richard Muljadi Ditunda

Kamis, 14/02/2019 16:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sidang putusan Richard Muljadi menjadi perhatian masyarakat. Sejatinya hari ini Kamis (14/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan Richard Muljadi. Sayang, pembacaan vonis tersebut ditunda akibat Ketua Majelis Hakim tak bisa hadir, akibat sakit.

"Iya sidang vonisnya ditunda. Ini berhubung Ketua Majelis Hakim sakit jadi tidak bisa dipaksakan," ungkap salah seorang Anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Sidang putusan itu akhirnya ditunda hingga pada Kamis depan (21/2).  Mengenai pergantian Ketua Majelis Hakim, hal itu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

"Tidak bisa langsung diganti. Ada prosesnya. Jadi kalau Ketua Majelis yang berhalangan harus ada ketetapannya,” jelas Anggota tadi.

Seperti diketahui, Richard Muljadi dituntut 1 tahun atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, di bulan Agustus lalu.  Ia dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35.

TERKINI
Konsumsi Sayuran Ini untuk Bantu Proses Pencernaan 7 hobi yang Disebut Bisa Memperpanjang Umur, Benarkah? Siapakah Penduduk Pertama Tanah Palestina? Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu?