Rabu, 13/02/2019 22:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke terkait standar kompetensi jurnalis oleh Dewan Pers. Gugatan itu dianggap tidak tepat.
Sebelumnya, penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini pihak yang tergugat adalah (Dewan Pers).
Namun, hakim mengatakan, gugatan itu tidak dapat diterima karena kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan Standar Uji Kompetensi Wartawan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat, karena gugatan tentang kewenangan Dewan Pers tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Apa yang telah disampaikan penggugat tidak bisa dijadikan bukti yang kuat sehiangga gugatan tidak dapat diterima," jelas Hakim seperti dalam rilis dewan pers di Jakarta, Rabu (13/2).
Deklarasi Kemerdekaan Pers, Para Capres-Cawapres Bakal Diundang Dewan Pers
Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Menurun
Ketua MPR Apresiasi Peran Penting Pemerintah Indonesia di Berbagai Forum Internasional
Akan hal itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima dan penggugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.