Rekruitmen PPPK Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 13/02/2019 12:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya Menteri Syafruddin mengatakan, perekrut tenaga profesional bertujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi," ujarnya.

Setelah teken pada 11 Februari 2019 itu, maka pendaftaran tahap satu sudah buka sejak tadi 12 hingga 17 Februari. Untuk pendaftar harus memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia