Akun Instagram Pornografi "Alpantuni" Diblokir

Rabu, 13/02/2019 11:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Akun instagram Alpantuni secara resmi mulai hari ini (13/2) diblokir karena dianggap memuat konten pornografi. Pemblokiran itu diminta oleh Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) setelah melakukan verifikasi.

“Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi,” tegas Ferdinandus.

Akun Komik Muslim Gay itu, dari hasil investigasi telah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 1 undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait larangan distribusi konten pornografi atau muatan melanggar kesusilaan.

"Kemkominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpantuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown," jelas Plt Kepala Biro humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut Ferdinandus mengimbau, warganet untuk aktif melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten atau aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545.

TERKINI
Adik Kim Jong Un Murka G7 Minta Korut Hapus Senjata Nuklir Kisah Sahabat Nabi yang Bersembunyi Saat Salat Jumat Turun, Harga Emas Antam jadi Rp2,67 Juta per Gram Saat Uwais Al-Qarni Menggendong Ibunya Menuju Tanah Suci