Mahkamah Agung Venezuela Tegaskan Deklarasi Juan Guaido Tidak Sah

Sabtu, 09/02/2019 20:58 WIB

Caracas, Jurnas.com – Seorang hakim Mahkamah Agung Venezuela menyatakan bahwa keputusan pemimpin Majelis Nasional Juan Guaido yang mendeklarasikan dirinya sebagai presiden sementara "tak sah".

Lewat sebuah pernyataan, Hakim Agung Juan Mendoza mengatakan pemerintahan sementara Guaido bertentangan dengan konstitusi negara.

Dilansir dari Anadolu, pengadilan telah melarang Guaido meninggalkan negara dan membekukan rekening banknya.

Venezuela telah diguncang gelombang protes sejak 10 Januari, ketika Presiden Nicolas Maduro dilantik untuk masa jabatan kedua. Ketegangan meningkat ketika pemimpin oposisi Juan Guaido menyatakan dirinya sebagai presiden pada 23 Januari.

Keputusan Guaido kemudian didukung oleh Amerika Serikat (AS) dan sebagian besar negara Eropa dan Amerika Latin. Sementara itu, Rusia, Turki, China, Iran, Bolivia, dan Meksiko masih mendukung Maduro.

TERKINI
Biaya Perang AS Lawan Iran Dilaporkan Lampaui Rp1,7 Kuadriliun FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah Kawasan Transmigrasi Salor Papua Disiapkan jadi Pusat Riset Padi Starter dan Klakson Motor Mati usai Ganti Aki, Ini Penyebabnya