Sabtu, 09/02/2019 20:58 WIB
Caracas, Jurnas.com – Seorang hakim Mahkamah Agung Venezuela menyatakan bahwa keputusan pemimpin Majelis Nasional Juan Guaido yang mendeklarasikan dirinya sebagai presiden sementara "tak sah".
Lewat sebuah pernyataan, Hakim Agung Juan Mendoza mengatakan pemerintahan sementara Guaido bertentangan dengan konstitusi negara.
Dilansir dari Anadolu, pengadilan telah melarang Guaido meninggalkan negara dan membekukan rekening banknya.
Venezuela telah diguncang gelombang protes sejak 10 Januari, ketika Presiden Nicolas Maduro dilantik untuk masa jabatan kedua. Ketegangan meningkat ketika pemimpin oposisi Juan Guaido menyatakan dirinya sebagai presiden pada 23 Januari.
Lusinan Jurnalis Ditangkap di Venezuela, Satu Orang Dideportasi
Maduro Tertangkap, Pemimpin Oposisi Ingin Pulang ke Venezuela
Politisi Republik Bantah Trump Bakal Kendalikan Venezuela
Keyword : Kudeta Venezuela Juan GuaidoNicolas Maduro