MA Venezuela Sebut Status Kepemimpinan Guaido Tidak Valid

Sabtu, 09/02/2019 16:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang hakim Mahkamah Agung Venezuela mengatakan bahwa keputusan pemimpin Majelis Nasional Juan Guaido untuk menyatakan dirinya sebagai presiden sementara adalah batal demi hukum.

Dalam sebuah pernyataan, Hakim Agung Juan Mendoza mengatakan pemerintah sementara Guaido bertentangan dengan konstitusi negara itu dan dia merebut kekuasaan presiden.

Dilansir aa, pengadilan telah melarang Guaido meninggalkan negara dan membekukan rekening banknya.

Venezuela telah diguncang oleh protes sejak 10 Januari ketika Presiden Nicolas Maduro dilantik untuk masa jabatan kedua setelah pemungutan suara yang diboikot oleh oposisi.

Ketegangan meningkat ketika pemimpin oposisi Juan Guaido menyatakan dirinya bertindak sebagai presiden pada 23 Januari, suatu langkah yang didukung oleh AS dan banyak negara Eropa dan Amerika Latin.

Rusia, Turki, China, Iran, Bolivia, dan Meksiko lebih mementingkan Maduro.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian