KPK Tetapkan Politikus PAN Tersangka Suap Dana Perimbangan

Kamis, 07/02/2019 19:09 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sukiman atas pengembangan kasus dana perimbangan pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

"Tersangka SKM (Sukiman) selaku anggota DPR diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan 2018 di Kabupaten Arfak," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/2).

Selain Sukiman, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas sekaligus Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba selaku pemberi suap atas pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Tersangka NPA (Natan Pasomba) diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Saut.

Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You Elius Enembe Turun Langsung Bersihkan Lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Tolikara Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda