Penganiayaan Petugas KPK Naik ke Penyidikan

Kamis, 07/02/2019 13:31 WIB

Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, aparat kepolisian akan menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bukti kuat yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya penganiayaan adalah bukti medis berupa visum, rekam medis bukan berdasarkan foto atau gambar yang beredar.

"Perkara penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan," kata Febri, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (7/2).

Kata Febri, aparat kepolisian tinggal mencari sejumlah pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, KPK menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang serius menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.

"Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya-upaya mencari tersangka," ujarnya.

Febri menilai naiknya status kasus penganiayaan ke tahap penyidikan ini telah membantah klaim dari sejumlah pihak khususnya pejabat Papua yang menyatakan tidak ada penganiayaan di hotel Borobudur, Jakarta.

"Namun, siapa pelaku penyerangan atau penganiayaan bersama-sama tersebut, kami percayakan pada Polri untuk menemukannya," katanya.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan