Rabu, 06/02/2019 14:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan dipindahkan dari rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto, Rabu (6/2).
Dikatakan Ade Kusmanto, pemindahan penahanan Dhani atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya, terkait penyidikan atas kasus lainnya yang menyangkut Ahmad Dhani. Hal itu bertujuan untuk memudahkan proses jalannya sidang di Surabaya.
Ahmad Dhani akan menjalani sidang terkait, pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial. Saat itu dalam vlognya, Dhani sempat mengatakan para penghadangnya `idiot`.
Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya
Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi
Rieke Minta Akses Lintas Udara Dikaji Secara Hati-hati dan Berdaulat
Dhani yang telah berstatus tahanan sedang menjalani hukum di LP Cipinang, Jakarta. Setelah dipindah dari Cipinang, Ia bakal menjalani proses kurungan selama menjalani persidangan di Rutan Klas I Surabaya.
Keyword : Kabar ArtisAhmad DhaniTahanan