Minggu, 03/02/2019 20:28 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dua pegawainya ke Polda Metro Jaya. Dua petugas KPK dianiaya saat menjalankan tugas di Hotel Bodobudur, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim kuasa hukum KPK sudah melaporkan kasus tersebut dan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti untuk kebutuhan investigasi lebih lanjut.
"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatantras Krimum Polda Metro Jaya. Termasuk untuk mencari siapa dan berapa pelaku penganiayaan tersebut," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (3/2).
Febri menegaskan, penganiayaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Apalagi, kedua petugas KPK telah memperlihatkan identitas dan surat tugas kepada orang yang tidak dikenal tersebut. Namun, penganiayaan masih terus dilakukan.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Industri Propaganda Digital Ancam Penanganan Korupsi
"Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tegasnya.
Diketahui, akibat penganiayaan itu, kedua petugas KPK sudah dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Bahkan, keduanya harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah.
"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi, karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," katanya.
Keyword : Petugas KPK DianiayaKasus Korupsi