Kamis, 31/01/2019 16:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Vonis satu tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuat musisi yang kini berpolitik, Ahmad Dhani mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Jakarta Timur.
Disisi lain, suami Mulan Jameela ini juga harus menghadapi masalah hukum lainnya di Surabaya, Jawa Timur. Ia tersandung kasus pencemaran nama baik yang disidangkan di PN Surabaya.
Terkait itulah tersiar kabar, ayah dari Al, El dan Dul ini penahanannya akan dipindahkan ke rumah tahanan di Surabaya, untuk mempermudah jalannya persidangan. Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko SH langsung menolaknya dengan alasan keluarga keberatan.
"Keluarga keberatan Mas Dani dipindah ke sana. Pertimbangannya apa? Kan kemanusiaan, kami merasa cukup lah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum," tandas Hendarsam Marantoko kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Hadapi PSIM, Pelatih Persebaya Sebut Energi Suporter Jadi Senjata Utama
Statistik Head to Head Persib Bandung vs Persebaya Surabaya
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia
"Kami akan lakukan perlawanan untuk masalah ini. Untuk kepentingan pemeriksaan, tidak harus Mas Dhani dipindahkan ke sana. Kan bisa dilakukan disini (Jakarta,” papar Hendarsam.
Keyword : Kabar ArtisAhmad DhaniSurabaya