Ahmad Dhani Langsung Masuk Rutan Cipinang

Senin, 28/01/2019 18:50 WIB

Jakarta- Setelah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutang Cipinang, Jakarta Timur.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu dibawa mobil tahanan Kejaksaan menujnu Cipinang. Karutan Cipinang, Oga Darmawan saat ditanya awak media membenarkan kalau Dhani sudah berada di rutan.

"Sudah. Saya cek dulu ya statusnya gimana. Mungkin ada upaya hukum lain," jelas Oga Darmawan, Senin (28/1/2019).

Oga sendiri belum bisa berkomentar lebih banyak soal ditahannya Dhani di rutan tersebut.

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian