Penggelapan Uang Jamaah, Bos Abu Tavel Divonis 20 Tahun Kurungan

Senin, 28/01/2019 16:02 WIB

Makassar- Terdakwa penggelapan dan penucucian uang jamaah umrah dan haji yang juga bos dari Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba dijatuhi hukuman 20 tahun masa kurungan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Putusan tersebut dibacakan langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya di ruang sidang utama, Senin (28/01/2019). Dalam materi putusannya, Hakim menjelaskan terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.

“Dengan ini mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” ungkap Denny Lumban Tobing dalam materi pembacaan putusan.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sementara itu, dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider satu tahun kurungan. Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah. Total uang digelapkan senilai Rp1,2 trilun.

Uang setoran calon jemaah umrah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Antara lain, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisnisnya. Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya. JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

TERKINI
KPK Amankan Sejumlah Bukti dari Rumah Eks Ketua Gerindra Malut Pahami, Era Digital Tuntut Adanya Penguasaan Literasi Digital Sejak Dini Rumah SYL Disita KPK, Nilainya Ditaksir Rp4,5 Miliar Sandra Dewi Diperiksa, Kejagung Telusuri Jet Pribadi Harvey Moeis yang Sempat Viral