Kamis, 24/01/2019 14:08 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
"Saya berserta tim kuasa hukum pada hari ini mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi terhadap putusan gugatan Fahri Hamzah terhadap para tergugat yakni pimpinan PKS," kata Mujahid, usai menyerahkan surat permintaan eksekusi terhadap PN Jaksel, Kamis (24/1).
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
Partai Gelora akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan
Gepolitik Tak Menentu, Indonesia Berpotensi Dikuasai Negara Lain
Keyword : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah