Kamis, 24/01/2019 14:08 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
"Saya berserta tim kuasa hukum pada hari ini mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan surat permohonan eksekusi terhadap putusan gugatan Fahri Hamzah terhadap para tergugat yakni pimpinan PKS," kata Mujahid, usai menyerahkan surat permintaan eksekusi terhadap PN Jaksel, Kamis (24/1).
Legislator PKS: Program Kemah Bela Negara Perkuat Semangat Kebangsaan
PKS: Perpres 111/2025 Perkuat Pertahanan Negara dari Ancaman Nonmiliter
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
Keyword : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah