Presenter TV Iran Dibebaskan dari Penjara AS

Kamis, 24/01/2019 11:30 WIB

Washington - Presenter perempuan kelahiran Amerika Serikat yang bekerja di televisi Iran, akhirnya dibebaskan dari penjara pada Rabu (23/1) malam, setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.

Marzieh Hashemi, 59, dibebaskan dari penjara Washington setelah ditahan selama 10 hari, menurut Abed Ayoub, seorang pengacara dengan Komite Anti-Diskriminasi Amerika-Arab.

Sebelumnya, Hashemi yang bekerja untuk layanan berbahasa Inggris di jaringan Press TV, ditahan oleh agen federal pada 13 Januari lalu di St. Louis, Missouri, tempat ia membuat film dokumenter Black Lives Matter.

Dikutip dari Associated Press, dia kemudian dipindahkan ke Washington dan tetap berada di balik jeruji sejak saat itu.

Hashemi muncul setidaknya dua kali di hadapan hakim Distrik AS di Washington. Sementara pengadilan mengatakan dia akan segera dibebaskan setelah kesaksiannya di hadapan dewan juri.

Undang-undang Federal memperbolehkan hakim untuk memerintahkan para saksi untuk ditahan, jika pemerintah dapat membuktikan bahwa kesaksian mereka memiliki nilai yang luar biasa untuk kasus pidana, dan berisiko kabur.

Undang-undang tersebut pada umumnya mengharuskan para saksi untuk segera dibebaskan begitu mereka telah melewati kewajibannya.

Hashemi merupakan warga negara AS dan dilahirkan dengan nama Melanie Franklin. Dia tinggal di Teheran dan kembali ke Amerika Serikat sekitar setahun sekali untuk melihat keluarganya.

TERKINI
Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza