Hari Ini Ahok Dibebaskan

Kamis, 24/01/2019 08:29 WIB

Jakarta- Hari ini (24/1) mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dibebaskan setelah menjalani masa tahanan dua tahun dipotong  total remisi tiga bulan lima belas hari.

Ahok dipenjara pada tahun 2017 berdasarkan putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Utara dianggap bersalah dalam kasus penodaan agama. Itu terkait  Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 2016 membawanya mendekam di penjara.

Jelang pembebasan, situasi sekitar Mako Brimob dikabarkan tidak seperti hari biasanya. Banyak pengguna jalan yang memperlambat laju kendaraannya hanya untuk melihat situasi penjagaan. Karena warga sudah banyak yang tahu bahwa Ahok hari ini dibebaskan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga memastikan Ahok hari ini dibebaskan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun soal jam keluar dari penjara, Yasonna tidak bisa memastikan. Yang pasti, menurutnya, pada jam kerja. "Tunggu saja," ujarnya.

TERKINI
IRGC Ancam Gunakan Senjata Lebih Mematikan Jika Perang Pecah Pemukim Israel Bakar Rumah Warga di Hebron, Kepung Nablus 12 Hari Berapa Keuntungan Milan dari Penjualan Reijnders ke Saudi? NATO Kembangkan Kesiapan Hadapi Potensi Serangan Iran ke Eropa