Rabu, 23/01/2019 16:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam daftar caleg DPD RI. Sebab, Oesman Sapta tidak bersedia mengundurkan diri dari Ketum Partai Hanura.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, tetap konsisten pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait caleg DPD RI yang bukan berasal dari anggota partai politik.
Menag Nasaruddin Lolos Sanksi Pidana Usai Lapor Jet Pribadi ke KPK
KPK Berpeluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag
KPK Dalami Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama
Keyword : Pemilu 2019Oesman SaptaCaleg DPD RI