Senin, 21/01/2019 20:39 WIB
Jakarta - Besok (22/1) tengat waktu Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai Ketua Umum, apabila ingin namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. "Sikap KPU jelas. Kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri, OSO kita masukan ke DCT. Tetapi kalau tidak, tidak dimasukan. Batasnya sampai pukul 00.00 WIB," tegasnya.
Itu juga yang disampaikan menyikapi tuntutan massa pendukung OSO beberapa hari terakhir kepada KPU. Aksi dukungan OSO hingga saat ini masih terus terjadi. Mereka mendesak KPU segera memasukkan nama OSO dalam DCT DPD.
Wahyu mengatakan, KPU akan memberi ruang sampai tengah malam untuk OSO mengundurkan diri. Dan akan abaikan pendukung OSO mendemo KPU setiap hari.
Komisi XIII Minta Anggaran Bakom Pemerintah Rp1,9 Triliun Dikawal
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur
Tahun 2025, Laba Bersih Ciputra Life Rp99,3 Miliar
"KPU menghormati itu. Di negeri ini mengeluarkan pendapat dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU," tuturnya.
Keyword : Oesman Sapta Odang OSO Komisi Pemilihan Umum Calon DPD