Sabtu, 19/01/2019 23:35 WIB
Jakarta - Pelaku penyebar berita bohong soal ijasah palsu Presiden Joko Widodo, Umar Kholid Harahap diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (19/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku pengunggah berita hoaks di akun media sosial facebook itu, tidak langsung ditahan oleh polisi. Soal itu tindak lanjut kemungkinan penahanan merupakan keputusan penyidik.
"Penyidik yang memutuskan. Dan harusnya dari hasil gelar perkara dan alasan obyektif dan subyektifnya sudah dianalisa tentunya. Ancaman dua tahun jadi tidak ditahan itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ujar Dedi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merek Vivo, dua buah kartu SIM, satu buah akun Facebook, serta satu buah alamat email.
Ruang Damai Ajak Warganet Perangi Hoaks dan Kekerasan Digital
DPR Minta Pemerintah Kendalikan Informasi Konflik Wamena
Menag Tangkis Hoaks, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya Umar dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Keyword : HoaksIjasah JokowiPilpres 2019