Kasus Dugaan Sekolah Jadi Gudang Narkoba, Ini Kata KPAI

Kamis, 17/01/2019 16:01 WIB

Jakarta - Polsek Kembangan Jakarta Barat pada (15/1) lalu, menyita 355 gram sabu dan 7910 butir dan psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari sebuah laboratorium di sekolah.

Dalam operasi kali ini, sedikitnya 7910 butir narkoba disita. Barang tersebut ditemukan sebuah laboratorium sebuah sekolah di Jakarta Barat. Adalah DL dan CP, kakak beradik yang mendesain tempat tersebut menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat tinggal.

DL dan CP merupakan karyawan dari sekolah sekolah tersebut. Status keduanya pegawai honorer. Sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.

Menurut pihak sekolah, DL dan CP menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orangtua mereka seorang pejabat di sekolah tersebut.

Terkait temuan gudang penyimpanan narkoba oleh pihak kepolisian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas adanya kasus gudang penyimpanan narkoba di sebuah lembaga pendidikan.

Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan berpotensi mengancam anak-anak kita dari bahaya narkoba.

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak hanya fokus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkobanya saja, tetapi juga menyelidiki apakah kedua terduga pelaku juga melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa," papar Retno di Jakarta, Kamis (17/1).

Jika terjadi pengedaran di lingkungan sekolah yang menargetkan siswa, maka diperlukan tindak lanjut berupa rehabilitasi bagi para siswa, jika ada yang menggunakan narkoba di sekolah tersebut.

KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memeriksa pihak sekolah, agar modus terduga pelaku semacam ini perlu diwaspadai sekolah agar tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di institusi pendidikan lainnya.

"Kami meminta pihak Kepolisian, Media Massa/pers dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tidak membuka nama dan identitas sekolah agar para siswa, para guru dan sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengalami stigma negatif dari publik," pungkasnya.

 

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati