Vanessa Angel Akan Dipanggil Polda Jatim Sebagai Tersangka Foto dan Video Hot

Kamis, 17/01/2019 13:40 WIB

Jakarta- Setelah meminta keterangan Ahli ITE dan juga Kementrian Agama serta MUI, Polda Jawa Timur langsung menaikkan status Vanessa Angel sebagai tersangka, terkait foto dan video tidak pantas yang diduga miliknya. Foto dan video tersebut, menurut Kepolisian didapat setelah melakukan penyeidikan kepada tersangka mucikari VA.

Terkait status VA sebagai tersangka, Polda Jatim juga akan memanggilnya kembali pada Senin (21/1). Pemanggilan dilakukan untuk dilakukan penyidikan terhadap tersangka kasus prostitusi online dan UU ITE atas nama VA.

"Betul. Kami akan layangkan surat pemanggilan untuk hari Senin besok untuk tersangka VA. Kami minta yang bersangkutan untuk datang ke Mapolda Jatim,” tegas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Vanessa Angel dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dengan foto dan video hotnya yang didapat Kepolisian.

"Sesuai pasal yang dikenakan, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tandas Irjen Pol Luki

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya