Rabu, 16/01/2019 17:41 WIB
Jakarta - Artis terduga prostitusi online, Vanessa Angel terancam hukuman penjara enam tahun setelah dirinya dinyatakan resmi jadi tersangka kepolisian Jawa Timur. Vanessa terjerat Pasal 27 ayat 1 undang undang ITE.
Artis yang disebut-sebut bertarif kencan "indehoy" Rp80 juta itu, jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya, wanita cantik ini terlibat kasus prostitusi online.
"Per hari ini kami naikan status artis VA dari saksi sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawa kepada wartawan, Rabu (16/1).
Dan mulai pekan depan, Vanessa akan diperiksa dengan status tersangka. "Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek
Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan
Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce
Menurut Kapolda, penyidik menjadikan Vanessa sebagai tersangka setelah menemukan foto dan video yang tak senonoh di ponsel muncikari. Foto dan video itu diduga dikirim langsung dari Vanessa dengan maksud sebagai penawaran terhadap pria hidung belang.