Rabu, 16/01/2019 15:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama Oesman Sapta sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Caleg DPD RI bukan pengurus partai politik.
Menag Nasaruddin Lolos Sanksi Pidana Usai Lapor Jet Pribadi ke KPK
KPK Berpeluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag
KPK Dalami Laporan Gratifikasi Jet Pribadi Menteri Agama
Keyword : Pemilu 2019 Oesman Sapta Caleg DPD RI