Resmi, Syarat SKTM Dihapus dari PPDB Tahun Ini

Rabu, 09/01/2019 13:40 WIB

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy resmi menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.

Pernyataan itu disampaikan Mendikbud pada Rabu (9/1), usai kegiatan Penguatan Tata Kelola Anggaran 2019 di Kantor Kemdikbud Jakarta.

“Tahun ini (SKTM) kami hapus. Tidak ada lagi SKTM,” ujar Mendikbud kepada awak media.

Adapun untuk mengetahui calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, Muhadjir mengatakan hal tersebut merujuk pada data pendukung lain, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH), atau menggunakan daftar siswa miskin di sekolah sebelumnya.

“Nanti bisa dideteksi dari situ (daftar, Red),” terangnya.

Sebelumnya Mendikbud setuju menghapus SKTM, merespon usulan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Dibandingkan SKTM, Ganjar menyarankan pemerintah menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Jadi untuk SKTM kemungkinan tidak berlaku. Bikin pusing ntar,” imbuhnya di KPK pada Selasa (8/1) kemarin.

TERKINI
3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia