Perihal Kasus Prostitusi Online dan Penyebutan Nama Korban

Rabu, 09/01/2019 11:21 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendapatkan berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online yang terjadi khususnya yang melibatkan artis.

Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka.

Komnas Perempuan telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian tentang berbagai konteks Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang berhubungan dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan (Pedila).

Mereka adalah perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan mucikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual.

Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu kerap terjadi. Menurut Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin prostitusi online dihawatirkan sebagai bentuk perpindahan dan perluasan lokus dari prostitusi of line.

"Prostitusi online menyangkut soal cyber crime yang berbasis kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn (balas dendam bernuansa pornografi) yang dapat berupa distribusi image atau percakapan tanpa seizin yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2018 pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks. Selain itu, perlu ada kajian mendalam karena tidak sedikit yang menjadi korban femicide (dibunuh karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan alat reproduksi. 

TERKINI
Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 TKA SD Hari Kedua di Bantul Lancar, Diikuti 12.663 Peserta Kemdikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan se-Provinsi Sultra Kuasa Hukum Ibrahim Arief Sebut Tuntutan 22,5 Tahun Tak Berdasar