Selasa, 08/01/2019 21:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Hal itu disampaikan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, usai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia menyampaikan, dirinya bersama dewan pakar Kadin Provinsi Kepri menyampaikan sejumlah masukan terkait Rencana Peraturan Pemerintah yang akan melantik walikota Batam sebagai ex officio BP Batam.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Peleburan BP Batam KPK KADIN