Selasa, 08/01/2019 21:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Hal itu disampaikan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, usai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia menyampaikan, dirinya bersama dewan pakar Kadin Provinsi Kepri menyampaikan sejumlah masukan terkait Rencana Peraturan Pemerintah yang akan melantik walikota Batam sebagai ex officio BP Batam.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Peleburan BP Batam KPK KADIN