Selasa, 08/01/2019 21:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Hal itu disampaikan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, usai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia menyampaikan, dirinya bersama dewan pakar Kadin Provinsi Kepri menyampaikan sejumlah masukan terkait Rencana Peraturan Pemerintah yang akan melantik walikota Batam sebagai ex officio BP Batam.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
Keyword : Peleburan BP Batam KPK KADIN