Peleburan BP Batam, KADIN: KPK sepakat Tak Boleh Rangkap Jabatan

Selasa, 08/01/2019 21:12 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.

Hal itu disampaikan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, usai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia menyampaikan, dirinya bersama dewan pakar Kadin Provinsi Kepri menyampaikan sejumlah masukan terkait Rencana Peraturan Pemerintah yang akan melantik walikota Batam sebagai ex officio BP Batam.

"Menurut pandangan hukum KPK, Walikota itukan pejabat negara. Dan tidak dapat rangkap jabatan dan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Jadi Rajagukguk juga meminta pemerintah untuk konsisten dalam melaksanakan undang undang, karena apapun keputusan yang pemerintah buat akan langsung mendapatkan reaksi dari para investor dan pengusaha.

"Dengan perubahan-perubahan seperti ini menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Teman-teman pengusaha dan investor menjadi tidak nyaman karena perubahan ini," tandasnya.

Sementara itu, Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau, Ampuan Situmeang mengungkapkan bahwa KPK akan melakukan harmonisasi rencana keputusan Pemerintah Pusat terkait peleburan BP Batam.

Masukan yang telah diberikan Kadin Kota Batam dan Kadin Provinsi Kepri, menurut Ampuan akan menjadi bahan kajian KPK yang akan disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat.

"Kita diterima dengan baik akan ditelaah oleh KPK dan disampaikan kepada pimpinana dan masyarakat," katanya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya