Selasa, 08/01/2019 15:50 WIB
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menjaga status kesehatan hewan dan jaminan keamanan pangan yang merupakan syarat muklak untuk mendongkrak volume ekspor.
Demikan kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita pada acara Bincang Asyik Pertanian Indonesia (BAKPIA) di Gedung Pusat Informasi Agribisnis (PIA) Kementan, Selasa (8/1).
"Saat ini masalah kesehatan hewan, serta mutu dan keamanan produk hewan menjadi isu penting dalam perdagangan internasional dan seringkali menjadi hambatan dalam menembus pasar global," ujar I Ketut.
Menurutnya, untuk memanfaatkan peluang ekspor, perlu adanya dukungan dari seluruh stakeholder terkait, terutama dalam penerapan standar-standar internasional mulai dari hulu ke hilir untuk peningkatan nilai tambah dan daya saing.
Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
"Status kesehatan hewan menjadi kunci utama untuk membuka peluang ekspor ke negara lain," kata I Ketut.
I Ketut, menerangkan, Kementan lewat berbagai kesempatan internasional dan regional, secara konsisten mengembangkan dan memastikan updatenya informasi terkait jaminan kesehatan hewan, serta mutu dan keamanan pangan yang akan di ekspor guna memperlancar hambatan lalu lintas perdagangan.
Lebih lanjut, Ia sampaikan, saat ini Kementan terus melakukan restrukturisasi perunggasan, terutama untuk unggas lokal di sektor tiga dan empat yang menjadi sumber utama outbreak penyakit Avian Influenza (AI).
Selain itu, Ditjen PKH terus menerus berusaha untuk membangun kompartemen-kompartemen AI dari penerapan sistem biosecurity, yang awalnya hanya 49 titik, saat ini sudah berkembang menjadi 165 titik dan 18 titik masih dalam proses sertifikasi.
"Kita terus mendesign kegiatan ini agar peternak lokal dapat menerapkannya karena kompartemen-kompartemen yang dibangun oleh Indonesia ini diakui negara lain," jelas I Ketut.
"Dengan terbentuknya kompartemen-kompartemen, maka Indonesia dapat ekspor, terus ekspor dan ekspor lagi," sambungnya.
Untuk penjaminan keamanan pangan,saat ini sudah ada 2.132 unit usaha ber-NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Nomor kontrol veteriner merupakan bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.