Kamis, 03/01/2019 21:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan terhadap para koruptor saat menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku pasrah dengan aturan baru tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik telah mendekam di balik jeruji besi sejak 2 November 2018.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kata Eks Presiden La Liga usai Rumahnya Digerebek Polisi
Calon Doktor Hukum, Sahroni Ingin Meminimalisasi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi