Kamis, 03/01/2019 12:30 WIB
Jakarta- Putaran waktu di tahun 2019 belum genap 3 hari. Unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK Msi, sukses mengungkap peredaran narkoba.
Dari pengungkapan ini, unit narkoba Polsek Kembangan meringkus dua orang tersangka. Di hadapan para awak media, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko mengungkapkan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran narkoba berkat kesigapan anggota yang langsung menyelidiki adanya informasi pengedar narkoba.
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba
12 Pelaku Penyelundupan Narkoba Lewat Laut dan Udara Dibekuk
Buronan Narkoba Fredy Pratama Selalu Rekrut Anggota Baru
"WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat," Ungkap Kompol Joko, Kamis (03/01/19).
Selanjutnya petugas meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar Gg. Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember lalu. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 paket shabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba."Dari Pengakuan tersangka WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun yang lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap palaku berinisial AM," Papar Kapolsek Kembangan.
Dari keterangan tersangka WN, Lanjutnya, tersangka mengedarkan narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui HP"WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa," Lanjutnya.Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.Keyword : Joko HandokoNarkobaPolsek Kembangan