Minggu, 30/12/2018 11:29 WIB
Beijing - Perintah China menghormati hukum internasional dan secara aktif berpartisipasi dalam perumusan aturan pemerintahan global untuk menyumbangkan kebijaksanaan dan kekuatannya mengatasi tantangan di seluruh dunia.
Anggota Biro Politik Partai Komunis Komite Sentral China dan direktur Kantor Komisi Luar Negeri Komisi Sentral CPC, Yang Jiechi, menyampaikan itu dalam simposium di Beijing, ihwal 40 tahun kerja pada hukum internasional, Jumat (28/12).
Selama empat dekade terakhir, kata Yang, China berpartisipasi dalam lebih dari 500 perjanjian internasional dan hampir semua organisasi internasional, mengembangkan dirinya dalam integrasi dengan dunia dan membuat kemajuan bersama.
"China ini juga memainkan peran aktif dalam membuat peraturan pemerintahan global di bidang perdagangan dan keuangan internasional, ruang maya dan luar angkasa, membimbing kerja sama internasional dalam perubahan iklim dan mendorong penyelesaian masalah-masalah hot spot internasional dan regional," tambahnya.
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You
AS dan Arab Saudi Hampir Capai Kesepakatan Mengenai Pakta Keamanan
Pentagon Sebut AS Keliru Membunuh Warga Sipil dalam Serangan Suriah Tahun 2023
Yang mengatakan, dengan memanfaatkan hukum internasional, China dengan tepat menyelesaikan beberapa masalah yang tersisa dari sejarah serta beberapa perselisihan internasional.
"China dikenal dengan baik sebagai penggerak perdamaian dunia, kontributor pembangunan global dan penjaga tatanan internasional," tambahnya.
Sekedar diketahui, simposium ini diselenggarakan Kementerian Luar Negeri dan Masyarakat Hukum Internasional China, untuk merangkum pengalaman dan prestasi Tiongkok di bidang hukum internasional.
Keyword : Pengaruh ChinaHukum Internasional