Jum'at, 21/12/2018 15:47 WIB
Jakarta - Ombudsman mempertanyakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Anggota Konisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan, desakan pembentukan TGPF tidak bisa membantu menuntaskan kasus teror terhadap Novel. Menurutnya, Ombudsman menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya
Keyword : Novel Baswedan Penyidik KPK Kasus Air Keras