Rabu, 19/12/2018 19:20 WIB
Jakarta - Kepatuhan anggota legislatif di daerah terhadap pelaporan harta kekayaan masih terbilang cukup rendah. Dimana, sepanjang 2018 persentasi kepatuhan legislator daerah untuk melaporkan harta kekayaannya hanya 27,85 persen.
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat memaparkan catatan akhir tahun kinerja KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Barak Militer Diserbu Kelompok Bersenjata, 5 Tentara Tewas
Biaya Rekonstruksi Pascaperang Lebanon Tembus Rp360 Triliun
Tuchel Tutup Mata soal Kekecewaan Fans ke Timnas Inggris
Keyword : Ketua KPK Agus Rahardjo LHKPN