Rabu, 19/12/2018 19:20 WIB
Jakarta - Kepatuhan anggota legislatif di daerah terhadap pelaporan harta kekayaan masih terbilang cukup rendah. Dimana, sepanjang 2018 persentasi kepatuhan legislator daerah untuk melaporkan harta kekayaannya hanya 27,85 persen.
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat memaparkan catatan akhir tahun kinerja KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Iran Sebut Blokade AS Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata
Puan Maharani Terima Award dari KWP: Kerja Parlemen Butuh Dikawal Media
Kompany Puji Mental Bayern Usai Singkirkan Real Madrid
Keyword : Ketua KPK Agus Rahardjo LHKPN