Rabu, 19/12/2018 19:20 WIB
Jakarta - Kepatuhan anggota legislatif di daerah terhadap pelaporan harta kekayaan masih terbilang cukup rendah. Dimana, sepanjang 2018 persentasi kepatuhan legislator daerah untuk melaporkan harta kekayaannya hanya 27,85 persen.
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat memaparkan catatan akhir tahun kinerja KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026
Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia
KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Keyword : Ketua KPK Agus Rahardjo LHKPN