Caleg PAN Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Masa Kurungan

Rabu, 19/12/2018 12:23 WIB

Jakarta- Caleg Partai Amanah Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji tersandung kasus hukum. Pria yang namanya melambung lewat reality show Termehek-mehek ini dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah ke masyarakat di dapilnya. Ia pun divonis  3 bulan masa tahanan.

Tidak hanya hukuman kurangan saja, Mandala juga harus membaway denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Disbeneri Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," baca Disbeneri Sinaga.

Mendengar putusan tersebut, Mandala langsung bereraksi. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis tersebut. Ia juga merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan dengan tuduhan0tuduhan yang ada.

"Hukum telah diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Enggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah enggak diam, Allah yakin kebenaran," kata Mandala kecewa.

Mandala akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke Pengadilan. Ia akan terus memperjuangkan, apa yang menurutnya benar.

TERKINI
KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan Timberwolves Paksa Nuggets Hingga Gim Ketujuh Hari Ini, Emas Antam Anjlok Rp11.000