Selasa, 18/12/2018 13:20 WIB
Yerusalem – Komite Knesset Israel menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU ) yang akan mencegah pembebasan bersyarat tahanan Palestina yang di penjara Israel.
Melalui rilis resmi Knesset (parlemen Israel, Red) RUU tersebut disetujui oleh Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan dan akan dilakukan pemungutan suara dalam pembacaan kedua dan ketiga untuk ratifikasi.
Dalam rilis tersebut, Knesset belum mengumumkan tanggal pasti untuk pemungutan suara.
Namun jika disetujui, undang-undang itu secara retroaktif akan menghalangi pengurangan hukuman penjara tahanan Palestina yang dihukum oleh militer Israel atau pengadilan sipil atas pembunuhan atau percobaan pembunuhan.
Diizinkan Rektor, Polisi Tangkap Puluhan Pengunjuk Rasa pro-Palestina di Universitas Columbia
Bentrokan Sengit Melanda Protes atas Perang Gaza dengan Penentangnya di Kampus UCLA
Penduduk Israel Utara Bersiap Hadapi Kemungkinan Perang Habis-habisan dengan Hizbullah
Menurut laporan Palestina, sekitar 6.000 orang Palestina ditahan di fasilitas penahanan Israel, termasuk sejumlah wanita dan ratusan anak di bawah umur
Keyword : Palestina Israel Teroris Peraturan Kontorversial