UU Obamacare Tidak konstitusional

Sabtu, 15/12/2018 20:10 WIB

Washington - Seorang hakim federal di Texas, Amerika Serikat memutuskan bahwa Undang-undang Kesehatan Obamacare, yang dibentuk pada pemerintahan Barack Obama tidak dibentuk secara konstitusional. 

Keputusan tersebut membuat Demokrat berang, dan berencana mengajukan banding secepatnya. 

Dilansir dari AFP, putusan hakim Reed O`Connor jatuh pada Sabtu (15/12), jelang penandatanganan Undang-undang Perawatan Terjangkau, program kesehatan di bawah Presiden AS Donald Trump. 

"Sembari menunggu proses banding, hukum (Undang-undang Perawatan Terjangangkau) tetap berlaku," demikian pernyataan Gedung Putih. 

Sebelumnya lima hakim agung di Mahkamah Agung AS memilih untuk mempertahankan Obamacare, dalam kasus, yang mencuat sejak 2012 lalu. 

Sementara, Partai Republik Konservatif telah lama menentang perawatan kesehatan yang ditaken oleh Presiden Obama pada 2010 lalu itu. 

Namun, kemudian program tersebut dinilai tidak konstitusional, karena dalam pemeriksaan pajak tahun lalu, Kongres diketahui meniadakan hukuman bagi orang yang gagal mendaftar atau yang belum memiliki asuransi kesehatan. 

"Wow, tidak mengharankan Obamacare divonis tidak konstitusional oleh hakim yang sangat dihormati di Texas, berita bagus untuk Amerika," ujar Trump di twiter. 

"Seperti yang saya duga sebelumnya," tambahnya.

TERKINI
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia?