Kamis, 13/12/2018 14:37 WIB
Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo selaku terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan bui.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso mengatakan, Kotjo terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi sebagai pihak penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Legislator Demokrat: Pengganti Naniek Sebaiknya dari Kalangan Profesional
Niat Cari Suaka, Ratusan Orang Malah Tewas dan Hilang di Laut
Serang Zohran Mamdani, Dubes Israel: Harusnya yang Ditangkap Itu Anda
Keyword : Suap PLTU RiauDirut PLNSofyan Basir