Kamis, 13/12/2018 14:37 WIB
Jakarta - Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo selaku terdakwa kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair tiga bulan bui.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lukas Prakoso mengatakan, Kotjo terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi sebagai pihak penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu
Satu Prajurit UNIFIL Kembali Tewas dalam Serangan Mortir di Lebanon Selatan
Rupiah Melemah, BI Tingkatkan Intensitas Intervensi Pasar Modal
Keyword : Suap PLTU RiauDirut PLNSofyan Basir