DPR: PP 49/2018 Belum Berpihak pada Honorer

Senin, 10/12/2018 22:01 WIB

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum sepenuhnya berpihak kepada guru honorer.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddian pada Senin (10/12) saat dijumpai di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Dalam keterangannya, Hetifah menyebut PP 49/2018 yang diharapkan menjadi solusi atas permasalahan menumpuknya guru honorer, ternyata masih tetap mendulang keberatan.

“Ada kekhawatiran ini menjadi media untuk eksodus besar-besaran dari guru swasta,” kata Hetifah kepada awak media.

Selain itu, legislator asal Partai Golkar ini menyoroti salah satu pasal dalam PP 49/2018 yang menerangkan bahwa PPPK yang diberhentikan secara hormat masih bisa mendaftar kembali. Padahal, lanjut Hetifah, loyalitas merupakan aspek yang sangat penting.

“Serta banyak lagi sistem-sistem rekrutmen yang mungkin tidak memberikan penghargaan kepada tenaga honorer, yang sudah mengabdi lama karena tidak memperhitungkan masa kerja,” ujarnya.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi