Senin, 10/12/2018 20:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
Hailey Bieber Komentari Foto Suaminya Justin Bieber yang Menangis
Diizinkan Rektor, Polisi Tangkap Puluhan Pengunjuk Rasa pro-Palestina di Universitas Columbia
Pasukan Ukraina di Dekat Chasiv Yar yang Terkepung Disebut Sangat Membutuhkan Amunisi
Keyword : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas