Minggu, 09/12/2018 22:55 WIB
Beijing - Polisi China menutup 1.100 akun media sosial, bersamaan dengan 31 situs web tahun ini. Akun dan laman yang ditutup terindikasi melakukan egiatan melanggar hukum seperti trolling atau pemerasan.
Polisi menemukan beberapa akun media sosial seperti Tencent Weibo, Wechat, dan Sina, mendapatkan gugatan, baik ditujukan terhadap perusahaan maupun individu, menurut Kementerian Keamanan Publik China.
Akun-akun ini kemudian memposting informasi negatif secara daring, dan meminta tebusan sebagai ganti untuk menghapus pos.
Dilansir dari Reuters, aturan sensor online ketat China telah diperketat dalam beberapa tahun terakhir, dengan undang-undang baru untuk membatasi outlet media, langkah-langkah pengawasan untuk situs media, dan menggulirkan kampanye untuk menghapus konten yang dianggap tidak dapat diterima.
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta
Pihak berwenang tahun ini telah menutup akun media sosial dengan alasan yang berkisar dari memposting konten cabul, gosip selebriti sensasional, hingga artikel yang secara politis dianggap salah oleh sensor.
Pada November lalu misalnya, otoritas maya teratas di negara itu menghapuskan 9.800 akun media sosial dari penyedia berita independen, yang dianggap telah memposting konten sensasional, vulgar, atau berbahaya secara politik di Internet.
Polisi juga menyelidiki 28 kasus yang melibatkan troll online berbayar, atau penulis hantu yang disewa untuk memposting konten online dan menangkap 67 tersangka.
Keyword : ChinaMedia SosialTutup Akun