Pengacara Kebanggaan Trump Dibui 63 Bulan

Sabtu, 08/12/2018 09:01 WIB

Washington - Mantan pengacara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus puas menerima hukuman penjara atas kasus kejahatan keuangan dan skandal seksual, menurut jaksa federal pada Sabtu (8/12).

Jaksa dari Distrik Selatan New York mengajukan memo hukuman untuk Michael Cohen dan menyarankan agar diberikan hukuman hingga 63 bulan penjara.

"Cohen mengatur pembayaran rahasia dan ilegal untuk membungkam dua wanita yang sebaliknya akan mempublikasikan dugaan perselingkuhan mereka dengan Individu-1," kata memo itu, merujuk pada Trump.

"Dalam prosesnya, Cohen menipu publik voting dengan menyembunyikan fakta-fakta yang diduga memiliki efek substansial pada pemilihan presiden 2016," sambungnya.

Pekan lalu, Cohen juga mengaku bersalah atas satu tuduhan berbohong kepada Kongres tentang pekerjaan yang ia lakukan pada sebuah proyek pembangunan Menara Trump di Moskow.

Kemudian pada Agustus lalu, pria 52 tahun itu mengaku bersalah atas delapan kejahatan federal, termasuk penipuan pajak dan pernyataan palsu.

Memo itu menyebutkan, Cohen membantu penyelidikan penasihat khusus Robert Mueller mengenai potensi kolusi oleh asosiasi kampanye Trump dengan para pejabat Rusia dalam pemilu 2016, jaksa mencatat,  informasi yang diberikan dilakukan karena keputusan pribadi.

"Setelah menyontek IRS selama bertahun-tahun, berbohong kepada bank dan ke Kongres, dan berusaha untuk secara kejam mempengaruhi pemilihan Presiden, keputusan Cohen untuk mengaku bersalah tidak menjadikannya pahlawan," kata memo itu.

Dalam pengajuan terpisah, jaksa federal dari kantor Mueller tidak memberikan rekomendasi untuk hukuman Cohen dan mengatakan bahwa setiap kalimat yang diberikan harus berjalan bersamaan.

Dilansir dari Anadolu, Cohen dijadwalkan akan dijatuhi hukuman Rabu pekan depan oleh hakim distrik AS di Manhattan atas semua tuduhan yang ia lakukan.

TERKINI
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional