KPK Geledah Kantor PJT II Jatiluhur Purwakarta Kasus Jasa Konstruksi

Rabu, 05/12/2018 14:37 WIB

Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta, Selasa (4/12).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jasa konstruksi.

"(Terkait) kasus jasa konstruksi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (5/12).

Febri memastikan, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, sudah ada pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Meski demikian, Febri masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai kasus ini. Termasuk pihak yang sudah menyandang status tersangka.

"Penggeledahan oleh KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," katanya.

TERKINI
15 Ayat Sajdah yang Wajib Diketahui Delapan Tahun Tak Rilis Album, Ruth Sahanaya Hadirkan Merindu Pengertian Sujud Tilawah Beserta Tata Caranya Kemenkum RI Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK