Senin, 03/12/2018 17:48 WIB
Jakarta- Polisi meringkus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tiga tersangka terhadap pengemudi taksi online, di kawasan Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M. Si bersama jajarannya saat melangsungkan jumpa pers di kantornya mengungkapkan, korban atas nama Yulianto supir taksi online mengalami tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka inisial ABN dan KN.
Ketiga tersangka melukai leher dan juga punggung korban serta mengikatnya dengan tali, demi mendapatkan kendaraan yang sedang digunakan korban untuk mencari nafkah. Tindakan ketiga tersangka benar-benar membuat pengemudi taksi online tersebut trauma dan ketakutan.
Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin
Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?
Keyword : Taksi Online Tindak Kekerasan Pencurian