Senin, 03/12/2018 13:55 WIB
Jakarta - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa, Habib Bahar bin Ali bin Smith, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri, Hari Ini, (3/12).
Informasinya, Bahar belum menerima panggilan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan oleh kelompok menamakan diri Jokowi Mania.
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Kemenkumham
Kursus Daring Jadi Strategi LKP Gaet Pengguna di Era Digital
Anwar Iskandar Lantik Pengurus MUI DKI Jakarta 2023-2028